Unik Nama Anak di Karawang Terdiri dari Sembilan Kata, Publik Malah Ributkan Panggilannya: Kok Enggak Nyambung?

Minggu, 29 Mei 2022 | 06:28 WIB
Unik Nama Anak di Karawang Terdiri dari Sembilan Kata, Publik Malah Ributkan Panggilannya: Kok Enggak Nyambung?
Nama anak-anak Awan (Instagram/infojawabarat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak di Karawang diberi nama unik oleh kedua orangtuanya. Tak hanya itu, nama anak perempuan tersebut juga terdiri dari beberapa kata yang membuatnya terdengar bak kalimat.

Melansir dari akun Instagram @infojawabarat, anak dengan nama unik tersebut adalah putri bungsu dari Awan Gunawan (40). Putri Awan kini sudah berusia empat tahun.

Diketahui nama dari putri Awan Gunawan adalah, 'Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp'. Nama tersebut cukup tak umum dengan susunan 9 kata dan 58 karakter huruf.

Meski namanya panjang, namun putri bungsu Awan punya panggilan yang cukup unik, yakni Piyuy.

Baca Juga: Beruntung, Wanita Ini Dapat Hadiah Cincin Emas dari Jajanan Harga 500 Perak

Tak hanya Piyuy, dua anak lainnya juga memilik nama yang tak kalah unik.

Anak laki-laki pertama Awan diberi nama Muhammad Corel Rainbow Early Prince Of Awanap 1st.

Sementara anak keduanya bernama, Bening Putri Berkilau Nairinia Aisya Ayunda Molin Molina Princess Of Awanamp 1st.

Nama anak-anak Awan (Instagram/infojawabarat)
Nama anak-anak Awan (Instagram/infojawabarat)

Nama-nama anak Awan tersebut sontak mendapatkan berbagai respons dari warganet, banyak yang malah salah fokus dengan panggilan sang anak. 

"Panggilanya kenapa begitu," komentar warganet.

Baca Juga: Baru Menikah, Istri Tolak Lakukan Malam Pertama dengan Alasan Lelah, Paginya Sang Suami Temukan Fakta Pahit

"Kalau pas anak cewenya nikah calon suaminya ngucap nama panjang bet mana satu tarikan nafas," imbuh warganet lain.

"Ujung-ujungnya. Panggilannya begitu," tulis warganet di kolom komentar.

"Nama panjang-panjang dipanggilnya Piyuy yang enggak ada di sembilan kata dan 58 karakter itu," timpal lainnya.

"Capek namain anak panjang panjang, cuma dipanggil Piyuy dan ga nyambung sama sekali pula," tambah lainnya.

Aturan Baru Nama di KTP

Pemerintah telah tetapkan aturan baru untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun beberapa aturan yang ditetapkan, antara lain:

  • Nama tidak boleh didingkat
  • Dilarang mencantumkan gelar pendidikan
  • Maksimal 60 uruf
  • Minimal dua kata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI