Bocah 12 Tahun Hilang Sampai Malam, Ditemukan di Rumah Kakek-kakek Tetangga Kondisi Disekap

Minggu, 29 Mei 2022 | 06:27 WIB
Bocah 12 Tahun Hilang Sampai Malam, Ditemukan di Rumah Kakek-kakek Tetangga Kondisi Disekap
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hilangnya seorang bocah berusia 12 tahun membuat geger warga Dusun Kedungjampang, Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Bocah tersebut hilang sampai malam hari dan dicari warga.

Warga berama-ramai mencari anak tersebut, namun tak kunjung ketemu. Ternyata bocah perempuan itu disekap salah satu tetangganya.

Kronologi

Baca Juga: Viral Komplotan Mata Elang Tarik Motor Pengendara yang Sudah Lunas, Polisi Turun Tangan

Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Bocah perempuan (12) berinisial A sejak sore tak kunjung pulang. A yang hanya tinggal bersama nenek mulanya pamit untuk pergi ke tempat pamannya.

Namun hingga malam, A tak kunjung pulang. Mendengar A menghilang, warga kemudian beramai-ramai mencarinya.

Setelah mencari di berbagai tempat, warga tak kunjung menemukan A.

"Karena tak kunjung ketemu mereka curiga dengan salah satu warga yang tidak kelihatan ikut mencari," tulis keterangan akun Instagram @andreli_48 yang mengunggah video pencarian A.

"Ternyata dugaan masyarakat benar, bocah tersebut disekap di rumah kondisi terkunci dan ada dugaan pencabulan," tambah akun tersebut.

Baca Juga: Cinta Tak Kenal Usia! Kakek 65 Tahun Masih Ingin Menikah Lagi, Cucu Cicit Sampai Ikut Antar Saat Lamaran

Warga grebek kakek yang menyekap A (Instagram/andreli_48)
Warga grebek kakek yang menyekap A (Instagram/andreli_48)

Warga kemudian menggrebek rumah tersebut dan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.

Hukuman Kekerasan terhadap Anak

Terkait kasus seorang kakek yang menyekap A, ia bisa dikenakan hukuman penjara. Pada konteks kekerasan, kakek tersebut akan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan, jika terbukti melakukan pencabulan, maka bisa dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI