Suara.com - Pemandangan seorang pria yang duduk di atas mobil ambulans berjalan menjadi perhatian publik. Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani mengarah Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (27/5/2022).
Video aksi pria tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @fakta.indo.
Pada video tersebut, terlihat iring-iringan mobil ambulans berlogo partai politik.
Salah satu ambulan menarik perhatian, pasalanya terlihat seorang pria tengah duduk di atas kap mobil yang berjalan.
"Seorang pria tampak asyik merekam dengan ponsel nya di atas mobil ambulans yang sedang melintas," tulis akun Instagram @fakta.indo.
"Di belakang mobil ambulans pria tersebut juga tampak iring-iringan mobil ambulans dari sejumlah partai politik," tambah akun tersebut.
Klarifikasi
Pria yang duduk di atas ambulans yang berjalan itu mulanya dianggap hanya merekam iring-iriangan.
Namun menurut informasi, pria tersebut habis membetulkan sirine ambulans yang rusak. Hal ini dinyatakan oleh Waketum PKB Jazilul Fawaid.
Mengutip dari akun Instagram @fakta.indo, Waketum PKB Jazilul Fawaid menyatakan bahwa orang yang naik ke kap ambulans berjalan tersebut membenarkan kabel sirine yang rusak.
Sementara itu, iring-iringan ambulans tersebut hendak melayat ke rumah duka sesama driver ambulans yang meninggal dunia.
Video tersebut sontak mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Kalau di pesawat pasti dia juga benerin turbin sambil terbang," sindir warganet.
"Kabel sirine sekarang teknologinya tinggi, membetulkannya dengan menggunakan handphone dan harus ketika berjalan," imbuh warganet lain.
"Yaa gapapa kalau jatuh juga kan langsung masuk ke dalem mobil ambulance juga," tulis warganet di kolom komentar.
"Kurang simpati sama ambulan swasta jaman sekarang, niatnya kemanusiaan tapi kalau dijalan ugal-ugalan," timpal lainnya.
"Melayat pake ambulans dengan sirene nyala. Boleh ya?" tanya warganet.
Video aksi pria yang duduk di atas kap ambulans tersebut bisa disaksikan di sini.
Aturan Penggunaan Sirine Ambulans
Meskipun ambulans masuk dalam mobil prioritas, namun menurut aturan yang berlaku mobil tersebut tak boleh sembarangan membunyikan sirine.
Pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 143 tahun 2001 yang membahas soal Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, dijelaskan kapan ambulans boleh menyalakan sirine dan tidak.
Ambulans boleh menyalakan sirine saat menuju tempat pasien. Jika pasien tidak memerlukan perawatan khusus maka ambulans hanya perlu menyalakan rotator saat pasien sudah di dalam mobil.
Sementara jika pasien membutuhkan perawatan khusus, maka ambulans boleh terus menyalakan sirine.
Ambulan jenazah diizinakan untuk membunyikan sirine meski jenazah sudah di mobil.
Jika ambulan bergerak dalam rombongan aatu konvoi, pengemudi hanya boleh menyalakan rotator. Ambulans juga diwajibkan untuk menaatii peraturan lalu lintas.