- Rapor semester 1-5 SMP/Sederajat
- Ijazah SMP / sederajat atau surat keteranan lulusan pondok pesantren yang terdaftar dalam EMIS.
- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun
- Belum menikah
- KK yang masih berlaku
- Dapat menunjukkan bukti kepemilikan KIP
- Berasal dari panti asuhan, dibuktikan dengan terdata dalam Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Yatim atau piatu berdasarkan DP3AKB
- Putra/putri tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19
4. Jalur Pindah Orang Tua / Wali
Peserta yang mendaftar melalui jalur pindah orang tua /wali harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
- Ijazah SMP- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun
- Belum menikah
- Surat penugasan orang tua yang dikeluarkan instansi/kantor
- Berstatus anak guru
- Menyertakan piagam prestasi yang sesuai dengan ketentuan dan diterbitkan minimal enam bulan
Khusus untuk PPDB Jateng 2022 jenjang SMK, peserta harus dapat memenuhi syarat pendafaran sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/ Sederajat
2. Rapor SMP/Sederajat
3. Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan lulusan pondok pesantren yang terdaftar di EMYS4. Akta kelahiran
5. Usia maksimal 21 tahun
6. Piagam prestasi tertinggi
7. Bila siswa berasal dari keluarga tidak mampu wajib menyertakan bukti kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemda.
Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
8. Surat keterangan yang menjelaskan kondisi kesehatan siswa, terutama surat keterangan tidak buta warna, sehat pendengaran, dan lain-lain.