Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS

Sabtu, 28 Mei 2022 | 11:08 WIB
Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS
Ilustrasi Pekerja - Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) peserta seleksi pada tahun 2021 mengundurkan diri. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, sejauh ini sudah ada sebanyak 105 CPNS yang resmi mengundurkan diri dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021. Lantas berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Simak syarat dan besaran gajinya berikut. 

Terdapat sejumlah alasan ratusan CPNS menyatakan mundur. Menurut BKN, salah satu alasannya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ratusan CPNS ini menilai gaji dan tunjangan yang diberikan terlalu kecil. Selain itu, ada CPNS yang mengaku mengundurkan diri karena kehilangan motivasi. Lalu berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS?

Dari sejumlah CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sebanyak 11 orang. Kemudian ada CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing ada 6 orang. 

CPNS yang mengundurkan diri ini dinilai merugikan negara. Oleh karenanya, ratusan CPNS yang mundur tersebut akan diberi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu dilarang melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. 

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS? Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Kaget Lihat Nominal Gaji!

Lantas berapa gaji dan berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Berikut ini ulasan selengkapnya. 

Besaran Gaji CPNS 

Besaran gaji CPNS yang diberikan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, gaji yang diberikan sebesar 80 persen dari besaran total gaji PNS. Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. 

Merujuk pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, menyatakan bahwa gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi yakni Rp 5.901.200. 

Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhirnya serta masa kerja mulai dari satu tahun hingga dua puluh tujuh tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan dari SD-SMP yakni di rentang angka Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta. 

Baca Juga: 6 Fakta Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Tunjangan dan Gaji Pas-pasan

Untuk gaji PNS golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang angka Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang angka Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta. 

Sementara untuk PNS golongan III lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang angka Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan yang tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 5,9 juta. 

Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama kurun waktu satu tahun. Selanjutnya, CPNS yang dapat melalui masa prajaban akan lolos menjadi PNS sesuai dengan tugas masing-masing. 

Adapun masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti oleh CPNS sekali. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat dari rumah sakit. Maka dia akan dinyatakan dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. 

Demikian tadi ulasan mengenai berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Simak syarat dan besaran gajinya. Semoga menambah informasi! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI