Berapa Gaji CPNS? Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Kaget Lihat Nominal Gaji!

Ratusan CPNS 2021 mengundurkan diri karena tidak terima dengan besaran gaji yang kecil. Memangnya berapa gaji CPNS?
Suara.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Menurut Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021. BKN menyebut penyebabnya karena gaji kecil. Memangnya berapa gaji CPNS?
Ada berbagai alasan ratusan CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri. BKN menyebutkan bahwa alasan yang paling banyak dari mundurnya CPNS karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi. Selain itu ada juga CPNS yang sudah kehilangan motivasi. Lantas berapa gaji CPNS?
Berapa Gaji CPNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk menerima hak berupa gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS sebelum ditetapkan sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji 100 persen dapat diterima.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan selama satu tahun, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS.
Lantas berapa besaran gaji PNS? Besaran gaji PNS golongan paling rendah yakni Rp 1.560.800 dan paling tertinggi adalah Rp 5.901.200. Berikut ini rincian gaji PNS sesuai dengan golongannya.
Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II: