Suara.com - Polda Metro Jaya memperluas penerapan sistem ganjil-genap alias gage di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diperluas menjadi 26 titik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada 13 titik penambahan dari sebelumnya.
"Perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menjelaskan, keputusan ini ambil berdasar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang digelar pada 25 Mei 2022.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Perluas Ganjil-Genap Jadi 25 Ruas Jalan
Dari hasil rapat tersebut diputuskan pula bahwa penindakan tilang di 13 kawasan ganjil-genap yang lama akan langsung diberlakukan. Sedangkan, untuk 13 titik kawasan ganjil-genap baru masih disosialisasikan hingga 5 Juni 2022.
"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba," imbuhnya.
Berikut daftar 26 kawasan ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen