Lantik Lima Penjabat Kepala Daerah dan Satu Wakil Bupati di Papua, Mendagri Tito Sebut Pemilihan Sudah Sesuai Aturan

Jum'at, 27 Mei 2022 | 20:15 WIB
Lantik Lima Penjabat Kepala Daerah dan Satu Wakil Bupati di Papua, Mendagri Tito Sebut Pemilihan Sudah Sesuai Aturan
Mendagri Muhammad Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah dan satu wakil bupati di Provinsi Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). [Humas Kemendagri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah dan satu wakil bupati di Provinsi Papua. Pelantikan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta pada Jumat (27/5/2022).

Pada kesempatan itu, Tito melantik Penjabat Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra, Penjabat Bupati Mappi Michael Gomar, Penjabat Bupati Nduga Namia Gwijangge, Penjabat Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey dan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra.

Tito menerangkan bahwa para penjabat kepala daerah tersebut dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden. Mereka terpilih melalui proses sesuai aturan, serta memenuhi kiteria dan pesyaratan.

Menurutnya, pemilihan penjabat tersebut merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada yang menetapkan Pilkada digelar pada November 2024.

Baca Juga: Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Nihil Transparansi dan Akuntabilitas; Pengamat: Cederai Demokrasi

Dengan demikian, kekosongan kursi kepala daerah tersebut harus diisi oleh penjabat

"Masa jabatan pejabat-pejabat yang lama perlu diisi agar administrasi pemerintahan pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut," kata Tito.

Tito juga mencontohkan dengan pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra yang telah melalui proses usulan di tingkat DPRD maupun gubernur, yang kemudian disampaikan secara resmi kepada Kemendagri.

Tito kemudian menuturkan pelantikan tersebut sejatinya dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur. Namun, berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Papua, gubernur berhalangan karena tengah melakukan pengobatan di luar negeri.

"Beliau berobat di luar negeri dan meminta kepada Mendagri untuk melantiknya dan sesuai dengan UU, ketika gubernur berhalangan dan wakil gubernur juga masih kosong (pejabatnya), maka sesuai aturan UU, Mendagri dapat melaksanakan pelantikan,”jelasnya.

Baca Juga: BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah

Tito juga berharap kalau kepercayaan yang diberikan pimpinan negara dan masyarakat, serta amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada para pejabat tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ia mengaku tak ingin kekosongan jabatan berlangsung lama, karena pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Papua harus tetap berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI