KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan

Jum'at, 27 Mei 2022 | 19:29 WIB
KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memblokir rekening Bank atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri mencapai Rp139,4 Miliar. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tim Penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," kata Ali.

Maka itu, Ali mengharapkan para pihak-pihak agar kooperatif dalam penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini," imbuhnya.

Jhon Irfan Ditahan

Jhon Irfan diketahui sudah terlebih dahulu berstatus tersangka. Penahanan terhadap John berdasarkan hasil penyidikan dengan memeriksa sebanyak 30 saksi.

"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka JIK (John Irfan Kenway)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).

Apalagi, kata Firli, John juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Fachri Adamy.

"Tersangka John diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK," ujar Firli

Dimana dalam proses pembayaran terhadap John diduga sudah dibayarkan 100 persen. Namun, faktanya adalah ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, Penyidik KPK Amankan Barang Ini

"Diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," kata Firli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI