Suara.com - Penyidik KPK memblokir rekening Bank atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri mencapai Rp139,4 Miliar. Pemblokiran dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Belum lama ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT. DJM Jhon Irfan Kenway yang sudah ditetapkan tersangka.
"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," imbuhnya
Lebih lanjut, kata Ali, pemblokiran sebagai langkah antisipasi KPK untuk menyita simpanan uang tersangka Jhon Irfan.
Bila nanti, kata Ali, dalam putusan pengadilan terbukti bersalah, maka tersangka Jhon Irvan harus mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar, atau sekitar 30 persennya," ucap Ali.
Apalagi, pengadaan Helikopter AW 101 tersebut juga jauh dari perjanjian dalam kontrak. Dimana, Helikopter yang dibeli pun diduga tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," ungkap Ali.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, Penyidik KPK Amankan Barang Ini
Dengan diblokirnya rekening ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana tersebut.