KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan

Jum'at, 27 Mei 2022 | 19:29 WIB
KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memblokir rekening Bank atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri mencapai Rp139,4 Miliar. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK memblokir rekening Bank atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri mencapai Rp139,4 Miliar. Pemblokiran dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.

Belum lama ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT. DJM Jhon Irfan Kenway yang sudah ditetapkan tersangka.

"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," imbuhnya

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, Penyidik KPK Amankan Barang Ini

Lebih lanjut, kata Ali, pemblokiran sebagai langkah antisipasi KPK untuk menyita simpanan uang tersangka Jhon Irfan.

Bila nanti, kata Ali, dalam putusan pengadilan terbukti bersalah, maka tersangka Jhon Irvan harus mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar, atau sekitar 30 persennya," ucap Ali.

Apalagi, pengadaan Helikopter AW 101 tersebut juga jauh dari perjanjian dalam kontrak. Dimana, Helikopter yang dibeli pun diduga tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," ungkap Ali.

Baca Juga: Anak Bupati Bogor Rekam Detik - Detik Ade Yasin Kena OTT KPK

Dengan diblokirnya rekening ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Tim Penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," kata Ali.

Maka itu, Ali mengharapkan para pihak-pihak agar kooperatif dalam penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini," imbuhnya.

Jhon Irfan Ditahan

Jhon Irfan diketahui sudah terlebih dahulu berstatus tersangka. Penahanan terhadap John berdasarkan hasil penyidikan dengan memeriksa sebanyak 30 saksi.

"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka JIK (John Irfan Kenway)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).

Apalagi, kata Firli, John juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Fachri Adamy.

"Tersangka John diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK," ujar Firli

Dimana dalam proses pembayaran terhadap John diduga sudah dibayarkan 100 persen. Namun, faktanya adalah ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," kata Firli

Sehingga, dugaan kerugian negara pengadaan Helikopter yang dilakukan oleh tersangka John mencapai ratusan miliar.

"tersangka John diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar,"ucapnya

Untuk proses lebih lanjut, tersangka John akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. terhitung sejak Selasa 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI