Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya

Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:31 WIB
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
Gubernur Jakarta Anies Baswedan sampaikan Jakarta PPKM Level 1. (akun instagram @aniesbaswedan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di ibu kota. Aturan ini berlaku selama 14 hari mulai 24 Mei sampai 6 Juni pekan depan.

Aturan yang diterbitkan Anies adalah Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan ini, sejumlah ketentuan protokol kesehatan telah mulai dilonggarkan hingga beroperasi 100 persen, seperti bekerja dari kantor, transportasi umum, serta restoran dan mal.

Penetapan PPKM level 1 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kendati demikian, Anies meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang berlaku. Meski kasus sudah melandai, virus yang awalnya ditemukan di China ini masih ada.

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 1 di Jakarta:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Baca Juga: 7 Momen Kunjungan Mesut Ozil di Indonesia, Bertemu Prilly Latuconsina hingga Salat Jumat di Mesjid Istiqlal

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Untuk huruf b sampai dengan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI