Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terbaru kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro. Termuktahir, mereka mengklaim telah menangkap 11 tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kesebelas tersangka masing-masing berinisial DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.
"Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Ramadhan, penyidik masih memburu tiga tersangka lainnya yang buron. Ketiganya, yakni Fauzi alias Daniel Zii selaku Direktur Business Development, Verawati alias Fel selaku Founder Tim dan dan Devin alias Devinata Gunawan selaku Co Founder.
Baca Juga: Mobil Billy Syahputra yang Dibeli Bos DNA Pro Disita, Bagaimana dengan Duit Hasil Penjualannya?
"Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," katanya.
Atas perbuatanya, kekinian para tersangka yang telah ditangkap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 160 Juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.