Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membatalkan penunjukan anggota TNI aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Wali Kota Seram Barat, Maluku.
Usman menyebut, penunjukan Brigjen Andi jelas melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, TAP-MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021.
"Kami mendesak sekali lagi untuk membatalkan pelantikan Bupati Seram Barat, dan tidak lagi melakukan penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri aktif, kalau tidak dia akan memundurkan jalan reformasi TNI," kata Usman pada Jumat (27/5/2022).
Dia menjelaskan, ketiga aturan di atas sangat jelas atau tidak multitafsir sebagai buah reformasi yang menghapus dwifungsi ABRI di Indonesia, sehingga tidak ada celah bagi pemerintah untuk menunjuk penjabat kepala daerah yang masih berstatus TNI atau Polri aktif.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Menambang Emas di Blok Wabu
"Keputusan Mendagri menunjuk penjabat dari TNI aktif ini jelas pelanggaran undang-undang, sebab UU TNI pasal 43 menyatakan setiap anggota TNI aktif yang menduduki jabatan politik harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kenapa UU ini mengatur demikian, karena praktik dwifungsi ABRI telah menimbulkan kerusakan pada sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Diketahui, Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mendagri Tito Karnavian kemudian menunjukkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).