Disorot Dunia, Amnesty Minta Pemerintah Tidak Formalitas Saja Usut Kasus Paniai Berdarah

Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:32 WIB
Disorot Dunia, Amnesty Minta Pemerintah Tidak Formalitas Saja Usut Kasus Paniai Berdarah
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [ist/Jubi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia berharap Kejaksaan Agung bisa segera mempercepat proses persidangan kasus pelanggaran Hak Asasi Berat di Paniai karena menjadi sorotan dunia terhadap situasi HAM di Papua.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan tindakan Kejagung yang telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah perkembangan positif bagi kasus ini.

"Kami berharap Jaksa Agung menyiapkan bukti yang memadai sehingga proses pembuktiannya nanti benar berdasarkan fakta dan menghadirkan keadilan bagi korban, yang diadili juga orang yang benar orang yang bertanggung jawab, bukan sekadar formalitas harus ada yang dikorbankan, karena kasus Paniai ini mendapatkan sorotan dunia," kata Usman, Jumat (27/5/2022).

Dia menegaskan, kasus Paniai berdarah ini merupakan ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya mengadili pelanggaran HAM khususnya di Papua.

"Kasus Paniai ini aspek politiknya tidak ada, jadi kasus ini setidaknya bisa menjadi indikator pemerintah untuk memperbaiki situasi HAM di Papua," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

"Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Ketut menyebut, Tim JPU memiliki waktu 70 hari menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan HAM.

Baca Juga: Telan Korban Jiwa, Amnesty Minta Pemerintah Tunda Pemekaran Provinsi Papua

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Juncto pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI