Punya Riwayat Stroke dan Jantung, Sopir Pejero Sempat Kejang-kejang Sebelum Terlibat Kecelakaan di Depan Menara Saidah

Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:28 WIB
Punya Riwayat Stroke dan Jantung, Sopir Pejero Sempat Kejang-kejang Sebelum Terlibat Kecelakaan di Depan Menara Saidah
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang meninggal di RSCM," katanya.

Resmi Ditetapkan Tersangka

Belakangan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Penetapan tersangka diputuskan berdasar hasil gelar perkara siang ini.

Sambodo Purnomo menyebut J berstatus sebagai pelajar.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama J (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo.

Dalam perkara ini, kata Sambodo, penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kepada tersangka belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI