"Yang meninggal di RSCM," katanya.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Belakangan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Penetapan tersangka diputuskan berdasar hasil gelar perkara siang ini.
Sambodo Purnomo menyebut J berstatus sebagai pelajar.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama J (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo.
Dalam perkara ini, kata Sambodo, penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kepada tersangka belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," pungkasnya.