Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik peristiwa kecelakaan beruntun di depan Menara Saidah, Jalan M. T. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Terungkap bahwa pengemudi Pajero berinisial J selaku tersangka dalam kasus ini ternyata sempat mengalami kejang-kejang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap J.
"Pelaku sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Menurut penuturan pihak keluarga, J memang miliki riwayat penyakit stroke ringan dan jantung. Bahkan, dia disebut sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Sejarah Menara Saidah: Gedung Kosong Terkenal Angker, Lokasi Kecelakaan Maut Telan Korban Jiwa!
"Nah kita minta rekam medik nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ujar Sambodo.
Dua Meninggal Dunia
Dua orang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan ini. Kecelakaan yang melibatkan tiga unit mobil dan tiga unit sepeda motor tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu (25/5) lalu.
Panit Lantas Wilayah Pancoran, Iptu Denny Setiawan ketika itu menyebut kedua korban meninggal dunia di lokasi. Keduanya merupakan sepasang suami istri.
"Meninggal di tempat ada dua," kata Denny kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Polisi Periksa Urine Terduga Pelaku Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah
Selain korban meninggal, ada empat korban lainnya yang terluka. Mereka dilarikan ke RS Medistra dan Budi Asih.
"Yang meninggal di RSCM," katanya.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Belakangan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Penetapan tersangka diputuskan berdasar hasil gelar perkara siang ini.
Sambodo Purnomo menyebut J berstatus sebagai pelajar.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama J (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo.
Dalam perkara ini, kata Sambodo, penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kepada tersangka belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," pungkasnya.