Minta Masyarakat Ikut Cari Harun Masiku dengan Biaya Sendiri, IPW: Tanda KPK Menyerah, Sebaiknya Akui ke Publik

Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:05 WIB
Minta Masyarakat Ikut Cari Harun Masiku dengan Biaya Sendiri, IPW: Tanda KPK Menyerah, Sebaiknya Akui ke Publik
Eks Caleg PDIP Harun Masiku belum ditangkap KPK. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menyerah karena hingga kekinian belum bisa menangkap buronan Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan tersangka kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat menanggapi pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mempersilahkan masyarakat untuk ikut mencari Harun Masiku dengan catatan menggunakan biaya sendiri.

"IPW menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).

"Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku," sambungnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Ambil Alih Pengelolaan Gedung PWI, Satpol PP: Sesuai Rekomendasi KPK

Dia meminta KPK untuk terbuka kepada publik, menyatakan tidak mampu menangkap Harun Masiku.

"Kalau memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri," kata Sugeng.

Pernyataan Karyoto

Pernyataan mempersilahkan masyarakat untuk ikut mencari Harun Masiku disampaikan Karyoto pada Sabtu (21/5) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

"Prinsipnya, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling gak mirip lah, boleh lapor pada kami. Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri," ujar Karyoto.

Baca Juga: Berkas Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Segera Diadili

Diketahui Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) bersama tiga orang lainnya, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Sejak ditetapkan tersangka pada akhir 2019, hingga saat ini mantan kader PDIP tersebut belum tertangkap oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI