Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!

Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:59 WIB
Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!
Ilustrasi PNS bekerja - sanksi CPNS yang mengundurkan diri (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada ratusan CPNS 2021 yang telah lolos seleksi memilih mengundurkan diri. Pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada para CPNS yang mengundurkan diri. Apa sanksi CPNS yang mengundurkan diri?

Diketahui, BKN menyampaikan akan memberikan sanksi  CPNS yang mengundurkan diri. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda hingga di 'blacklist' dari tahapan rekrutmen aparatur negara tahap seleksi pada periode selanjutnya.

Lantas, apa sanksi CPNS yang mengundurkan diri? Simak penjelasannya berikut ini.

Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri

Baca Juga: BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri

BKN menyampaikan, alasan ratusan CPNS mengundurkan diri ini karena kaget dengan gaji serta tunjangan yang diterima PNS. Para CPNS yang mengundurkan diri ini mengaku bahwa gaji yang diterima sebagai PNS dirasa terlalu kecil.

BKN juga menyampaikan, para CPNS yang mengundurkan diri ini dapat membuat pemerintah mengalami kerugian. Pasalnya, formasi di instansi yang harusnya terisi menjadi kosong. Bukan hanya itu, biaya yang dianggarkan  negara saat seleksi CPNS juga cukup besar.

Oleh karena itu, karena hal tersebut merugikan negara, BKN menekankan jika ada CPNS yang mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi CPNS yang mengundurkan diri.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Th 2021, yang menyebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir seleksi serta memperoleh persetujuan NIP, namun mengundurkan diri, maka peserta akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi CPNS yang mengundurkan diri yaitu tidak diizinkan untuk mendaftar pada proses penerimaan ASN  periode berikutnya. Sanksi ini hanya berlaku untuk satu periode pendaftaran ASN.

Baca Juga: Sebut Ratusan CPNS Undur Diri Adalah Musibah, Anggota DPR: Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik

Selain itu, ada juga sanksi lainnya, yaitu berupa denda sesuai dengan instansi masing-masing. Bagi peserta yang lolos melamar di Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) namun mengundurkan diri, maka harus membayar sanski hingga Rp 50 juta.

Sedangkan bagi pelamar yang lolos seleksi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia namun mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi dengan  membayar denda sebesar Rp 35 juta.

Untuk peserta CPNS yang lolos seleksi di BIN (Badan Intelijen Negara), sanksi yang diberikan berupa denda Rp 100 juta. 

Demikian ulasan mengenai sanksi CPNS yang mengundurkan diri. Adapun peserta CPNS 2021 yang dikabarkan mengundurkan diri menurut BKN mencapai 105 orang dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI