Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada ratusan CPNS 2021 yang telah lolos seleksi memilih mengundurkan diri. Pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada para CPNS yang mengundurkan diri. Apa sanksi CPNS yang mengundurkan diri?
Diketahui, BKN menyampaikan akan memberikan sanksi CPNS yang mengundurkan diri. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda hingga di 'blacklist' dari tahapan rekrutmen aparatur negara tahap seleksi pada periode selanjutnya.
Lantas, apa sanksi CPNS yang mengundurkan diri? Simak penjelasannya berikut ini.
Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri
BKN menyampaikan, alasan ratusan CPNS mengundurkan diri ini karena kaget dengan gaji serta tunjangan yang diterima PNS. Para CPNS yang mengundurkan diri ini mengaku bahwa gaji yang diterima sebagai PNS dirasa terlalu kecil.
BKN juga menyampaikan, para CPNS yang mengundurkan diri ini dapat membuat pemerintah mengalami kerugian. Pasalnya, formasi di instansi yang harusnya terisi menjadi kosong. Bukan hanya itu, biaya yang dianggarkan negara saat seleksi CPNS juga cukup besar.
Oleh karena itu, karena hal tersebut merugikan negara, BKN menekankan jika ada CPNS yang mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi CPNS yang mengundurkan diri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Th 2021, yang menyebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir seleksi serta memperoleh persetujuan NIP, namun mengundurkan diri, maka peserta akan diberikan sanksi.
Adapun sanksi CPNS yang mengundurkan diri yaitu tidak diizinkan untuk mendaftar pada proses penerimaan ASN periode berikutnya. Sanksi ini hanya berlaku untuk satu periode pendaftaran ASN.
Baca Juga: BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri
Selain itu, ada juga sanksi lainnya, yaitu berupa denda sesuai dengan instansi masing-masing. Bagi peserta yang lolos melamar di Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) namun mengundurkan diri, maka harus membayar sanski hingga Rp 50 juta.