Suara.com - Polisi resmi menetapkan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial J (23) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka diputuskan berdasar hasil gelar perkara siang tadi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut J berstatus sebagai pelajar.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama J (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo Purnomo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dalam perkara ini, kata Sambodo, penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Sejarah Menara Saidah: Gedung Kosong Terkenal Angker, Lokasi Kecelakaan Maut Telan Korban Jiwa!
Dua orang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan ini.
Kecelakaan yang melibatkan tiga unit mobil dan tiga unit sepeda motor tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu (25/5) lalu.
Panit Lantas Wilayah Pancoran, Iptu Denny Setiawan ketika itu menyebut kedua korban meninggal dunia di lokasi. Keduanya merupakan sepasang suami istri.
"Meninggal di tempat ada dua," kata Denny kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Selain korban meninggal, ada empat korban lainnya yang terluka. Mereka dilarikan ke RS Medistra dan Budi Asih.
Baca Juga: Sepasang Pelajar Lakukan Hal Tak Senonoh di Warung Makan, Warganet Diminta Viralkan Videonya
"Yang meninggal di RSCM," katanya.
Adapun, pengemudi yang diduga sebagai pemicu terjadinya kecelakaan telah diamankan di Polda Metro Jaya. Dia diamankan untuk diperiksa secara intensif.
"Sudah diamankan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.