Sebut Ratusan CPNS Undur Diri Adalah Musibah, Anggota DPR: Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik

Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:36 WIB
Sebut Ratusan CPNS Undur Diri Adalah Musibah, Anggota DPR: Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik
Seleksi CPNS Kementerian Agama RI di Sulawesi Selatan, Senin 25 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabar mundurnya CPNS yang telah lulus seleksi ini pun ramai diperbincangkan netizen di twitter.

Wrk! Menurut kalian gimana? Tanggapan kalian? Ini bakal ngaruh gaksi jadinya gabakal dibuka lagi ntar?“ tulis seorang netizen melalui akun robot @worksfess.

Cuitan tersebut kemudian ramai mendapatkan tanggapan netizen. Beberapa netizen mengatakan bahwa sebenarnya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu kecil. Sehingga diduga, itulah yang menjadi penyebab beberapa orang memutuskan untuk mundur dari CPNS.

Gaji pokok PNS itu kecil, belum lagi tunjangannya tiap instansi berbeda (mending kalau dapat di instansi sultan). Nah CPNS ini bahkan dapat gapoknya 80% selama masih CPNS, ya. Pasti bakal ‘kaget’ banget buat orang-orang yang sudah punya salary bagus, apalagi kalau sudah berkeluarga punya anak,” tulis sebuah akun menanggapi.

Di dinasku non pns aja gajinya 3,9 juta. Mungkin tergantung yah beda2 dinas. Jadi jangan di samain semua yg kerja di Instansi gaji kecil” sanggah akun lainnya menanggapi komentar tersebut.

Ga bisa sepenuhnya nyalahin CPNS yang mengundurkan diri. Bisa aja dari lingkungan kerjanya yang gak sesuai ekspektasi, yang mungkin senioritasnya kental, seniornya gaptek, sampai mungkin aja si CPNS udah kebiasa kerja cepat jadi lambat di situ, atau kebanyakan ngerjain di luar jobdesk,” ungkap akun lainnya.

Namun begitu, tidak diketahui secara pasti apa penyebab ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri.

Sementara itu, dikutip dari Antara, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Setelah itu, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Ratusan Calon PNS Mengundurkan Diri, Benarkah Karena Gaji Kecil?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI