Kendati begitu, Aulia mengklaim bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjol ilegal.
"Tapi kami konsisten akan berantas pinjol sampai kapanpun khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Atas perbuatannya, kekinian 11 tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 dan atau Pasal 45 Ayat 4 , Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 Ayat 2, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.