Pinjol Ilegal Dana Baik yang Kelola 58 Aplikasi Digulung Polisi, Bos Besarnya Ada di Luar Negeri

Jum'at, 27 Mei 2022 | 13:17 WIB
Pinjol Ilegal Dana Baik yang Kelola 58 Aplikasi Digulung Polisi, Bos Besarnya Ada di Luar Negeri
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini mencapai 11 orang. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati begitu, Aulia mengklaim bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjol ilegal. 

"Tapi kami konsisten akan berantas pinjol sampai kapanpun khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Atas perbuatannya, kekinian 11 tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 dan atau Pasal 45 Ayat 4 , Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 Ayat 2, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI