Suara.com - Anggota Komisi I DPR Chistina Aryani menekankan bahwa ada ancaman pidana dan jerat UU ITE dari perbuatan judi online. Hal itu ia sampaikan sebagai pengingat dan imbauan agar masyarakat menyetop aktivitas judi online.
Masyarakat diharapkan tidak ikut-ikutan mengambil peran atau bermain dalam judi online, baik sebagai pelaku apalagi bandar.
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Christina kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Bukan cuma ancaman pidana. Dampak lain dari judi online disebutkan Christina ialah banyak menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Permasalahan itu akibat kecanduan judi online.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
Judi online membuat masyarakat tidak produktif. Bahkan ujungnya membuat masyarakat berutang agar tetap bisa bermain judi.
"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," ujar Christina.
Di sisi lain sebagai bentuk pencegahan, Christina meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses terhadap konten perjudian di semua platform digital. Masyarakat diminta juga ikut berperan aktif membuat pengaduan apabila menemukan konten-konten judi online.
"Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," kata Christina.
Baca Juga: Angkot di Sukabumi Promosikan Situs Judi Online di Kendaraannya, Polres Turun Tangan