Suara.com - Belakangan isu pungli viral di media sosial dan banyak diperbincangkan warganet. Hal ini berawal dari video yang memperlihatkan salah satu wisudawan yang membawa poster bertuliskan "Unsrat Masih Banyak Pungli" pada Rabu, 25 Mei 2022. Lantas Apa itu pungli? Mengapa banyak parktik pungli di tengah kehidupan masyarakat?
Pungli seakan menjadi momok yang menakutkan karena sangat meresahkan msyarakat Indonesia. Banyak orang yang merasa dirugikan atas aksi oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Lantas, apa itu pungli?
Apa Itu Pungli?
Pungli adalah gabungan dari dua kata yang membentuk suku kata, penggabungan tersebut dikenal dengan suatu proses akronim. Dua kata yang digabungkan tersebut yaitu Pungutan dan Liar sehingga menjadi Pungli.
Baca Juga: Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pungli merupakan sebuah kata dari benda. Kata Pungli sendiri bermakna 1. Barang yang dipungut dan 2. Pendapatan dari tinfakan memungut.
Sementara itu, kata Liar merupakan sebuah kata sifat. Kata Liar sendiri memiliki makna
1. Tidak ada yang memelihara,
2. Tidak teratur,
3. Tidak resmi ditunjuk atau diakui yang berwenang.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Kejati Tangkap Pelaku Pungli di Universitas Sam Ratulangi Manado
Jika digabungkan maka pungli memiliki makna pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya (tidak resmi dan tidak berizin) biaya tersebut dikenakan atau dipungut. Dari sinilah banyak masyakat yang merasa dirugikan atas aksi sejumlah orang yang melakukan pungli di tempat yang tak semestinya.
Aksi pungli termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena termasuk ke dalam tindakan yanh dipidanakan, maka pungli termasuk dalam tindakan korupsi dan merupakan jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam UU tersebut, Pungli didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Orang yang terlibat dalam tindakan pungli, dapat dijerat oleh pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Faktor Banyaknya Pungli di Indonesia
Praktik pungli di Indonesia seakan telah menjadi budaya yang turun temurun. Tindakan kejahatan itu sering terjadi tidak hanya dikalangan penjabat saja, bahkan masyarakat biasa pun juga banyak yang melakukan pungli.
Beberapa faktor penyebab banyaknya praktik pungli di Indonesia yaitu faktor ekonomi, penyalahgunaan wewenang, budaya negatif, serta lemahnya SDM dan pengawasan.
Secara umum pungli berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang tidak stabil, kesenjangan sosial, merusak tatanan kebudayaan, meresahkan masyarakat, merusak wibawa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, bahkan menghambat proses investasi dan pembangunan.
Itulah tadi penjelasan mengenai apa itu pungli? Praktik kriminal yang banyak meresahkan masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari