Babak Baru Kasus Ade Armando, 6 Tersangka Akan Segera Disidangkan

Jum'at, 27 Mei 2022 | 09:15 WIB
Babak Baru Kasus Ade Armando, 6 Tersangka Akan Segera Disidangkan
Dosen UI dan pegiat media sosial, Ade Armando kerap kali disebut sebagai buzzer pemerintah. Ini disebabkan ke sering dinilai melontarkan arumen yang mendukung pemerintah. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial dan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando memasuki babak baru.

Enam tersangka pengeroyok Ade akan segera disidangkan, sebab penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting pada Kamis (26/5/2022).

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tersangka (pengeroyokan) dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat," kata Immanuel Ginting.

Baca Juga: Enam Pelaku yang Bikin Ade Armando Babak Belur Segera Disidang

Menurut dia, dengan pelimpahan berkas dan tersangka kasus tersebut, maka persidangan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, ada enam tersangka yang akan diadili, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Enam tersangka tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan dan tindak kekerasan terhadap Ade Armando, sehingga membuat dirinya terluka parah, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Bani Immanuel Ginting menambahkan, keenamnya akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsidair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

Keenam tersangka kini ditahan oleh JPU di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk kepentingan penuntutan pidana selama 20 hari, mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022.

Baca Juga: Soroti Kasus Penolakan Ustaz Abdul Somad, Ade Armando: Terus Menyebarkan Narasi Kebencian

Bani menambahkan, untuk memproses kasus ini, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka, dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ade Armando dikeroyok sejumlah orang saat hadir di tengah aksi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI, pada 11 April 2022 lalu.

Saat itu ia sempat diwawancara media massa di lokasi, dan ia menyatakan kehadirannya di sana hanya untuk memantau jalannya aksi.

Ade bahnay sempat menyatakan, jika dirinya mendukung sejumlah tuntutan yang diajukan para mahasiswa, diantaranya penolakan wacana penundaan pemilu, kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng.

Namun tak disangka, di tengah aksi ada sejumlah orang yang meneriaki Ade Armando lalu mengeroyoknya hingga babak belur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, motif pelaku menganiaya karena merasa kesal dengan sejumah pernyataan Ade Armando, yang selama ini ia suarakan di media sosial.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI