Bahaya Masturbasi dalam Islam, Ini Hukum dan Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2022 | 20:57 WIB
Bahaya Masturbasi dalam Islam, Ini Hukum dan Penjelasannya
Ilustrasi - Bahaya Masturbasi Dalam Islam, Ini Hukum dan Penjelasannya. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masturbasi merupakan aktivitas seksual yang dilakukan pria maupun wanita yang sudah baligh dengan merangsang alat kelamin sendiri untuk mendapatkan kepuasan seksual. Lalu apa bahaya masturbasi dalam Islam?

Dilansir dari NU Online, masturbasi atau ‘istimna’ mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual. Ada bahaya masturbasi dalam Islam yang perlu diketahui seorang muslim.

Dalam bahasa sehari-hari istilah istimna ini dikenal dengan onani bagi laki-laki dan masturbasi oleh perempuan. Namun keduanya memiliki makna yang sama, yakni sama-sama dilakukan sendiri. Sebelum tahu apa saja bahayanya, Anda juga perlu paham bagaimana hukum masturbasi dalam Islam.

Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum terkait masturbasi masih menjadi perdebatan oleh para ulama. Ada sebagian ulama yang memperbolehkan dalam kondisi tertentu ada juga yang mengharamkannya secara mutlak.

Hukum masturbasi haram yakni berasal dari para ulama mazhab Maliki dan Syafi'i. Hal ini mengacu kepada Al-Quran Surat An-Nur ayat 33 yang berbunyi sebagai berikut.

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-nur: 33)

Para ulama mazhab Syafi’i juga menyebut istimna merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan Al-Quran dan hadist. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat," (HR al-Baihaqi).

Dengan begitu maka jelas, bahaya masturbasi dalam Islam adalah mendapat dosa. Sementara itu ulama Maliki berpendapat tentang haramnya istimna didasari oleh hadist Rasulullah SAW sebagai berikut.

Baca Juga: Ketahui 5 Mitos dan Fakta Tentang Masturbasi, Baguskah untuk Kesehatan?

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI