Desak Pemerintah Tidak Paksakan Pemekaran Papua, MRP: Itu Fatal dan Kemunduran

Kamis, 26 Mei 2022 | 19:17 WIB
Desak Pemerintah Tidak Paksakan Pemekaran Papua, MRP: Itu Fatal dan Kemunduran
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Timotius Murib. [Tangkap Layar YouTube Public Virtue Institute]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP Timotius Murib menegaskan kalau pihaknya tetap menolak rencana pembentukan daerah otonomi baru/DOB di Papua. Pasalnya, hingga sejauh ini rencana pemekaran tiga provinsi di Papua dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Timotius menjelaskan tiga alasan mendasar mengapa MRP menolak adanya DOB Papua. Pertama, Timotius menyebut kalau saat ini masih ada kebijakan moratorium atau pemberhentian sementara pembentukan DOB.

Kedua, rencana melakukan pemekaran itu tanpa kajian ilmiah. Alasan ketiga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 28 kabupaten/kota masih sangat rendah bahkan masih ada yang nol dan menyebabkan ketergantungan tinggi terhadap APBN.

"Sehingga ini perlu menjadi perhatian serius bagi bapak presiden. Nanti kalau dipaksakan provinsi ini dibentuk maka beban negara akan menajdi sangat besar dan itu fatal, menurut saya itu kemunduran," kata Timotius saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/5/2022) malam.

Baca Juga: Timotius Murib Sebut Anggota MRP Yang Datang Ke Istana Bogor Bertemu Jokowi Adalah Ilegal

Selain itu, Timotius juga menilai rencana pemekaran tiga wilayah di Papua tidak dapat menjamin memberikan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang dapat menjelaskan soal jaminan kesejahteraan di dalam legislasi.

"Terutama tidak ada jaminan hukum di dalam perubahan UU otsus kedua ini, sama sekali tidak ada jaminan itu," terangnya.

Alih-alih memberikan kesejahteraan, Timotius justru mengira kalau upaya pemekaran wilayah itu dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak menjarah kekayaan sumber daya alam di Papua.

"Sehingga selalu menggunakan alasan kesejahteraan rakyat itu menjadi tameng untuk tetap ngotot memekarkan ada kepentingan memburu kekayaan sumber daya alam di tanah Papua atau memburu emas di Papua," tegasnya.

Atas dasar itu lah, MRP meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) DOB tanpa ada kejelasan hukum bahkan kajian ilmiahnya.

Baca Juga: Alasan Solidaritas Rakyat Papua Tolak Pembentukan Polres Dogiyai: Tak Penuhi Kriteria, Lahan Tak Ada

"Jadi jangan tergesa-gesa jangan tergebu-gebu memaksakan untuk ngotot menetapkan RUU DOB Papua menjadi UU."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI