Suara.com - Dua hakim Pengadilan Tinggi (PN) Rangkasbitung, Banten tertangkap basah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dua hakim yang masing-masing berinisial YR (39) dan DA (39) tersebut kini diamankan oleh BNN dan menanti proses hukum selanjutnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono memberikan konfirmasi atas penangkapan tersebut sekaligus akan menyerahkan kedua hakim 'nakal' tersebut ke BNN Provinsi Banten.
"Ya benar," kata Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2020).
"Yang akan press release dari BNNP Banten," pungkas Pudjo.
Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial
Kelakuan kedua hakim tersebut turut mendapatkan kecaman dari berbagai politisi termasuk para anggota DPR.
Lantas, seperti apa bentuk kecaman tersebut? Bagaimana proses hukum yang harus ditempuh kedua hakim 'nakal' tersebut?
Simak deretan 7 fakta terkait hakim PN Rangkasbitung yang ketahuan pakai sabu berikut.
1. Salah satu hakim telah lama ketergantungan sabu
BNN akhirnya merilis jenis sabu yang dipakai oleh kedua oknum hakim PN Rangkasbitung tersebut. Kedua hakim itu diketahui mengkonsumsi sabu jenis ice crystal yang sering disebut-sebut sebagai sabu kelas teratas.
Baca Juga: BNN Proses Hukum Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Kedapatan Nyabu, KY Pastikan Bebas Intervensi
Jenis sabu tersebut terungkap usai BNN adakan tes urine terhadap kedua hakim itu.
“Hasil test kit kita duga ini jenis ice crystal. Untuk akurasi dan detailnya nanti hasil uji lab,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Salah satu hakim yakni YR juga disebut oleh Hendri telah setahun ketergantungan narkoba.
2. Proses hukum ditangani oleh BNN
Atas kelakuan kedua hakim tersebut, mereka harus menempun proses hukum yang ditangani oleh BNN. Selain dua hakim itu, sosok panitera berinisial RASS (30) juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.
"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Hendri dalam kesempatan terpisah.
3. Komisi Yudisial turut menyayangkan
Lembaga penegak hukum Komisi Yudisial (KY) turut menyayangkan ironi bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut adalah seorang hakim. Juru bicara KY mewakili respon lembaga tersebut sekaligus berharap bahwa tidak akan ada lagi kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para hakim.
"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Agar tak terjadi kelakuan serupa, Miko menyarankan untuk memperkuat pengawasan para hakim.
"Memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," lanjut Miko.
4. Penanganan kasus diklaim akan bebas intervensi
Guna menangani kasus tersebut, Miko juga menegaskan bahwa KY akan mempercayakan kasus itu kepada BNN dan memastikan akan bebas dari intervensi atau gangguan.
"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," lanjutnya lagi.
5. Anggota DPR cap kelakuan hakim tersebut memalukan
Kelakuan 'nakal' kedua oknum hakim tersebut mendapatkan dari sorotan para politisi dalam negeri. Salah satunya adalah anggota DPR, Ahmad Sahroni yang turut melayangkan kecaman.
“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Tak cukup melayangkan kecaman, Ahmad Sahroni juga menekankan urgensi untuk tes narkotika massal bagi seluruh hakim seantero negeri.
“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan meruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," lanjutnya.
Kontributor : Armand Ilham