Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:40 WIB
Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?
Kumpulan Nama Unik di KTP - Ilustrasi KTP (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan nama di KTP terbaru membuat seseorang tidak bisa seenaknya sendiri memberi nama. Apalagi selama ini kerap muncul viral di media sosial nama unik di KTP yang justru menjadi bulan-bulanan warganet.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap dengan adanya aturan baru KTP ini tidak terjadi multitafsir dalam pencatatan nama dokumen kependudukan. Sehingga fenomena nama unik di KTP tidak membuat heboh dan kebingungan administrasi.

Apakah benar ada nama KTP unik di Indonesia? Untuk anda yang belum tahu, lihat beberapa buktinya berikut ini.

Suara.com merangkum dari berbagai sumber, beberapa nama KTP aneh dan unik yang pernah viral di media sosial.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?

1. Satria Baja Hitam

Nama KTP unik (facebook.com)
Nama KTP unik (facebook.com)

2. Slamet Hari Natal

Nama KTP unik (facebook.com)
Nama KTP unik (facebook.com)

3. Azan Magrib

Nama KTP unik (facbook.com)
Nama KTP unik (facbook.com)

4. Minal Aidi Wal Faizin

Nama KTP unik (facebook.com)
Nama KTP unik (facebook.com)

5. Dita Leni Ravia

Baca Juga: Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

Nama KTP viral Dita Leni Ravia - (Twitter/@jawafess)
Nama KTP viral Dita Leni Ravia - (Twitter/@jawafess)

6. Anti Dandruf

Nama KTP unik (facebook.com)
Nama KTP unik (facebook.com)

7. Selamet Dunia Akhirat

Nama KTP unik (facebook.com)
Nama KTP unik (facebook.com)

8. Jashujan

Nama KTP unik (facebook.com)
Nama KTP unik (facebook.com)

9. Dontworry

Nama KTP unik (facebook.com)
Nama KTP unik (facebook.com)

10. Q

Nama KTP unik (Times Indonesia)
Nama KTP unik (Times Indonesia)

11. Terumbu Karang

Nama unik (tiktok.com/@apapantek666)
Nama unik (tiktok.com/@apapantek666)

12. Kukira Januari

Postingan warganet, nama unik di KTP. [Twitter]
Postingan warganet, nama unik di KTP. [Twitter]

13. Menang Prabowo

Pria bernama unik, Menang Prabowo. (istimewa)
Pria bernama unik, Menang Prabowo. (istimewa)

14. Cendi Rian

Nama unik Cendi Rian viral - (Twitter/@jawafess)
Nama unik Cendi Rian viral - (Twitter/@jawafess)

15. ABCDEF GHIJK ZUZU

Nama anak ABCDEFG GHIJKL Zuzu
Nama anak ABCDEFG GHIJKL Zuzu

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, aturan nama di KTP terbaru ini selain untuk memudahkan pencatatan dokumen kependudukan juga agar memberi perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Zudan menegaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ujar Zudan dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.

Aturan pemberian nama KTP ini termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.

Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya agar tidak terjadi kebingungan dan salah tulis.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang menyebut hal ini bersifat imbauan.

Memang anda masih boleh memakai satu kata untuk jadi nama di KTP. Harap diingat bahwa aturan nama di KTP terbaru perlu memperhitungkan aspek mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Lalu apakah nantinya nama unik di KTP tidak akan ditemukan lagi dan viral di media sosial? Kita lihat saja nanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI