Suara.com - Pemerintah Pusat mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mengatur mengenai PPKM Level 3 hingga 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun wilayah yang masuk ke dalam level 1 di antaranya Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain di Provinsi DKI Jakarta, wilayah yang masuk dalam level 1 di Provinsi Banten adalah Kota Tanggerang dan Tanggerang Selatan. Lalu Provinsi Jawa Barat ada Kuningan, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Tasikmalaya, Sukabumi, Pangandaran, Depok, Banjar, Karawang, Cirebon, Cianjur, Bekasi, dan Garut.
Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah wilayah yang masuk ke dalam level 1 di antaranya Kudus, Kota dan Kabupaten Semarang, Magelang, Banyumas, dan Demak.
Baca Juga: Pelajar SMA ini Sebut Korban Uji Coba Presiden dan Mendikbud Karena Kurikulum Sekolah Berubah-ubah
Kemudian Provinsi Jawa Timur meliputi Sidoarjo, Ponorogo, Ngawi, Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban. Selanjutnya ada Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Pasuruan, serta Kabupaten Bojonegoro.
Adapun peraturan PPKM Level 1 sesuai dengan Inmendagri No. 26 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Di Satuan Pendidikan
Melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19.
2. Pelaksaan kegiatan pada sektor non esensial
Baca Juga: Perbandingan Pendidikan Maudy Ayunda vs Jesse Choi, Equal Relationship?
Diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
- Kegiatan di sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
Sektor ini bisa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. - Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
- Perhotelan non penanganan karantina. Sektor ini dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kapasitas maksimal 100 persen, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan. - Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. 75 lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Pasar
Bagi pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
5. Pedagang Kaki Lima
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Adapun pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah setempat.
6. Warteg
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Restoran dan Kafe
Bagi restoran dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB. Dengan kapasitas 100 persen dan wajib mengguakan aplikasi PedulliLindungi.
8. Mal atau pusat perbelanjaan
Dibuka dengan kapasitas 100 persen dan ditutup pada pukul 22.00 WIB waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke mal. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
9. Bioskop
Boleh beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
10. Kontruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat Ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
12. Taman dan tempat wisata
Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
13. Seni Budaya dan Olahraga
Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
14. Transportasi umum
Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Resepsi pernikahan
Bisa diladakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan yang ada.
Demikianlah ulasan mengenai aturan PPKM Level 1 yang mulai diberlakukan pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Agung Kurniawan