Kritik Keras Wagub Sumut Musa Rajekshah yang Pamer Pelihara Kucing Emas, Dokter Hewan: Tidak Animal Welfare

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:41 WIB
Kritik Keras Wagub Sumut Musa Rajekshah yang Pamer Pelihara Kucing Emas, Dokter Hewan: Tidak Animal Welfare
Wagub Sumut Musa Rajekshah memamerkan kucing emas peliharaannya. [Tangkapan layar akun IG pembelasatwaliar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter hewan yang juga aktif di sosial media, Drh Nur Purba Priambada menyoroti perilaku Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah yang memamerkan peliharaannya, yakni kucing emas di rumahnya. Purba menilai yang dilakukan Musa tersebut membelenggu kesejahteraan hewan.

Mengutip Social Media Animal Cruelty Coalition, Purba mengatakan, memelihara satwa liar dan dipamerkan dalam sebuah konten itu tergolong sebagai kekejaman terhadap satwa. Hal tersebut menjadi perhatian serius di luar ada izin ataupun tidak.

"Memelihara satwa liar itu tidak animal welfare, terutama di poin kebebasan satwa dalam mengekspresikan perilaku alamiahnya," kata Purba saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (26/5/2022).

Sementara di sisi lain, Purba juga melihat kalau memamerkan pelihara satwa liar melalui konten publik juga bisa memotivasi masyarakat untuk ikut memeliharanya. Hal tersebut dikhawatirkan bakal meningkatkan perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal.

Baca Juga: Waduh! Wagub Sumut Pamer Pelihara Kucing Emas, Ternyata Masuk Hewan Dilindungi

"Ini bisa menyebabkan satwa liar makin terancam punah," ucapnya.

Sebelumnya, Ijeck, sapaan Musa Rajekshah, memamerkan kedekatannya dengan hewan yang dipelihara di kediamannya. Ternyata, hewan yang dipelihara orang nomor dua Sumut itu termasuk dalam daftar hewan dilindungi menurut undang-undang.

Hewan yang dimaksud ialah kucing emas (Catopuma temminckii). Hewan tersebut termasuk yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Permen tersebut diteken Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta pada 28 Desember 2018. Permen tersebut lantas diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada 21 Januari 2019.

Dalam permen tertulis kucing emas atau catopuma temminckii terda masuk ke daftar hewan yang dilindungi.

Baca Juga: Harta Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah Rp 102 Miliar

Akun Instagram @pembelasatwaliar milik Garda Animalia juga memprotes tindakan Ijeck yang menjadikan kucing emas sebagai hewan peliharaan. Kucing emas yang menjadi salah satu jenis kucing hutan itu berhabitat di Sumatera.

Dalam unggahannya @pembelasatwaliar, Musa tampak memamerkan kedekatannya dengan kucing emas tersebut. Ia juga tidak sungkan untuk membiarkan kepalanya dijilat oleh kucing emas. Sementara akun @pembelasatwaliar menyayangkan Ijeck memperlihatkan tindakannya memelihara satwa liat yang hampir punah tersebut.

Tersebut mereka khawatir pembuatan konten yang dilakukan Ijeck malah mengundang masyarakat lainnya untuk dapat memelihara satwa liar.

"Padahal, kami berharap bapak sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara bisa turut serta menyuarakan untuk tidak memelihara satwa liar dan menjaga alam Indonesia," pesan @pembelasatwaliar pada Rabu (25/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI