Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:32 WIB
Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial atau (KY) mengaku sangat menyayangkan perilaku dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan narkotika jenis sabu.

"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada Suara.com, Kamis (26/5/2022).

KY, kata Miko, berharap penyalahgunaan narkotika oleh hakim tidak kembali terjadi. Miko menyebut pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung dalam mengawasi perilaku hakim.

"Memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujar Miko

Miko mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan penuh dalam proses hukum atas perbuatan YR dan DA oleh BNN.

"Yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," katanya.

Lebih lanjut, kata Miko, proses penanganan juga sedang berlangsung di BNN.

"Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," imbuhnya

Untuk diketahui, Selain dua hakim, RASS (30) sebagai panitera juga ditangkap oleh BNN.

Baca Juga: Awal Mula Ulah Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Terbongkar Hingga Diringkus BNN

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Rabu (25/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI