Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:32 WIB
Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial atau (KY) mengaku sangat menyayangkan perilaku dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan narkotika jenis sabu.

"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada Suara.com, Kamis (26/5/2022).

KY, kata Miko, berharap penyalahgunaan narkotika oleh hakim tidak kembali terjadi. Miko menyebut pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung dalam mengawasi perilaku hakim.

"Memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujar Miko

Baca Juga: Awal Mula Ulah Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Terbongkar Hingga Diringkus BNN

Miko mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan penuh dalam proses hukum atas perbuatan YR dan DA oleh BNN.

"Yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," katanya.

Lebih lanjut, kata Miko, proses penanganan juga sedang berlangsung di BNN.

"Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," imbuhnya

Untuk diketahui, Selain dua hakim, RASS (30) sebagai panitera juga ditangkap oleh BNN.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Murka soal Kasus Hakim Pakai Sabu: Memalukan, Sangat Miris!

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Rabu (25/5/2022).

Hendri mengungkapkan hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung.

Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.

BNN Sita Barang Bukti

BNNP Banten kini mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu juga resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ABS beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI