BNN Proses Hukum Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Kedapatan Nyabu, KY Pastikan Bebas Intervensi

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:29 WIB
BNN Proses Hukum Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Kedapatan Nyabu, KY Pastikan Bebas Intervensi
Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menetapkan dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39), juga RAAS (30) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, terseret penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Mansur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan proses hukum yang tengah berjalan terhadap dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Juru Bicara KY Miko Ginting meminta agar jangan sampai ada intervensi apapun dalam penanganan proses hukum dua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," kata Miko melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Kamis (26/5/2022).

Ia menegaskan, KY akan terus memperkuat kerjasama dengan Mahkamah Agung dalam mengawasi perilaku hakim. Lantaran itu, ia berharap, peristiwa dua hakim memakai sabu ini tidak kembali terjadi karena telah mencoreng lembaga peradilan.

Baca Juga: Awal Mula Ulah Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Terbongkar Hingga Diringkus BNN

"Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali. KY sangat menyayangkan perbuatan ini," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Miko, proses penanganan juga sedang berlangsung di BNN.

"Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," katanya.

Untuk diketahui, selain dua hakim yang ditangkap BNN, panitera berinisial RASS (30) juga ikut diciduk BNN.

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Legislator DPR: Memalukan!

Hendri mengungkapkan hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung.

Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.

Dari hasil penangkapan, BNNP Banten menyita barang bukti 20,634 gram narkoba jenis sabu juga resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ABS beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI