Suara.com - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah memamerkan kedekatannya dengan hewan yang ia pelihara di kediamannya. Ternyata, hewan itu masuk ke dalam daftar hewan dilindungi menurut undang-undang.
Hewan yang dimaksud ialah kucing emas (Catopuma temminckii). Hewan tersebut termasuk yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Permen tersebut diteken Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta pada 28 Desember 2018. Permen tersebut lantas diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada 21 Januari 2019.
Dalam permen tertulis kucing emas atau catopuma temminckii terda masuk ke daftar hewan yang dilindungi.
Baca Juga: Harta Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah Rp 102 Miliar
Akun Instagram @pembelasatwaliar milik Garda Animalia juga memprotes tindakan Wagub Sumut Musa yang menjadikan kucing emas sebagai hewan peliharaan. Kucing emas yang menjadi salah satu jenis kucing hutan itu berhabitat di Sumatera.
Dalam unggahannya @pembelasatwaliar, Musa tampak memamerkan kedekatannya dengan kucing emas tersebut. Ia juga tidak sungkan untuk membiarkan kepalanya dijilat oleh kucing emas.
@pembelasatwaliar menyayangkan Musa memperlihatkan tindakannya memelihara satwa liat yang hampir punah tersebut.
Tersebut mereka khawatir pembuatan konten yang dilakukan Musa malah mengundang masyarakat lainnya untuk dapat memelihara satwa liar.
"Padahal, kami berharap bapak sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara bisa turut serta menyuarakan untuk tidak memelihara satwa liar dan menjaga alam Indonesia," pesan @pembelasatwaliar pada Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Musa Rajekshah Ajak Komunitas Ikut Gerakkan Ekonomi Rakyat