Aturan Ibadah Misa Kenaikan Isa Almasih di Gereja Katedral Jakarta: Tidak Ada Pembatasan Usia

Kamis, 26 Mei 2022 | 09:15 WIB
Aturan Ibadah Misa Kenaikan Isa Almasih di Gereja Katedral Jakarta: Tidak Ada Pembatasan Usia
Umat Kristiani saat mengikuti ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak ada pembatasan usia dalam menjalani ibadah misa Kenaikan Isa Almasih di Gereja Katedral Jakarta.

Masyarakat yang hadir dalam ibadah misa secara luring tersebut harus dalam kondisi sehat. Bagi yang kurang sehat, diminta untuk mengikuti misa secara daring.

Paroki Katedral Jakarta menyelenggarakan ibadah misa yang dilakukan secara luring dan daring dalam tiga sesi, yakni sesi pagi pukul 08.30 WIB, sesi siang pukul 11.00 WIB dan sesi sore pukul 17.00 WIB.

Hal itu dikatakan Humas Gereja Katedral Jakarta Suyana Suwadie.

Baca Juga: Jadwal Misa Kenaikan Isa Almasih Gereja Katedral Jakarta

“Tidak ada pembatasan usia bagi masyarakat yang akan mengikuti misa. Namun, bagi yang memiliki komorbid maupun ibu hamil diminta untuk mengikuti misa dari rumah,” ujar Suyana Suwadie di Jakarta, Kamis.

“Bagi para lansia dan berkebutuhan khusus juga diberikan area khusus,” ujarnya.

Masyarakat yang hadir dalam ibadah misa tersebut, lanjutnya, diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk misa pagi, katanya, akan dipimpin Romo Alb Hani Rudi Hartoko, misa siang dipimpin Romo Bernadus Ch Triyudo Prastowo SJ, dan misa sore dipimpin Romo Y Edi Mulyono SJ.

Untuk kapasitas masyarakat yang melakukan ibadah misa di gereja, tambah dia, sekitar 1.300 hingga 1.400 orang. Saat ini daya tampung masih 75 persen.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Apa Perbedaan Paskah dengan Kenaikan Isa Almasih?

“Umat yang hadir mengikuti misa dapat mendaftar ke laman Belarasa dan sudah diberlakukan lintas paroki. Sementara, bagi yang belum memiliki nomor Basis Integrasi Data Umat Keuskupan (BIDUK) dapat mendaftar di tempat dengan membawa KTP dan mengisi form secara daring, serta menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI