Syarat-syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 30, Simak Cara Daftarnya!

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kompetensi masyarakat. Berikut syarat-syaratnya.
Suara.com - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan program Kartu Prakerja sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Program ini semakin gencar dilakukan selama pandemi Covid-19 bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaannya atau terdampak ekonomi.
Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan uang tunai. Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk mendapatkan bantuan melalui kartu prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar perlu memenuhi persyarakatan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat bagi penerima bantuan kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
Penerima kartu prakerja harus Warga Negara Indonesia atau WNI. Selain itu, penerima program ini juga harus berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas dan tidak sedang berada di bawah perwalian atau pengampuan.
Hal ini dilakukan agar pengguna memiliki kapasitas secara hukum untuk dapat melaksanakan tindakan dan dapat mengikatkan diri, sesuai syarat serta ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, peserta harus bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh tindakan dalam mengakses, menggunakan dan/atau melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui laman resminya.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Program kartu prakerja tidak diperkenankan bagi masyarakat yang masih menempuh pendidikan formal. Mereka yang bisa menerima bantuan ini hanya yang sudah menyelesaikan pendidikan atau sedang tidak menempuh pendidikan.
Baca Juga: Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
3. Sedang Mencari Kerja