Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kamis, 26 Mei 2022 | 06:50 WIB
Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, sehingga mampu memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan keterampilan.

Namun sayangnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengetahui dan melaporkan bahwa adanya indikasi kejanggalan dalam program kartu prakerja sepanjang tahun 2021. Penerima kartu prakerja dinilai tidak tepat sasaran.

Berikut fakta-fakta mengenai kejanggalan penerima kartu prakerja yang tidak tepat sasaran:

1. Indikasi Kejanggalan Disampaikan Ketua BPK

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 dan Link Situs Resminya

Ketua BPK Isma Yatun membacakan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2021 pada sidang paripurna DPR RI pada Selasa, (24/5/2022). Hasilnya, sebanyak 119.494 penerima bantuan kartu prakerja tidak tepat sasaran.

BPK pun menyayangkan situasi tersebut. Apalagi, jumlah tersebut membuat Rp 289,85 miliar anggaran kartu prakerja dinilai menjadi sia-sia.

2. Tak Tepat Sasaran Karena Peserta Bergaji di atas Rp 3,5 Juta

Sebanyak 119.494 peserta yang menerima bantuan sosial akibat [pandemi Covid-19 itu memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan. Tentunya, situasi tidak tepat sasaran itu telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Hal ini membuat BPK merasa harus terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan negara. Di antaranya dengan berusaha mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kacau! 119 Ribu Peserta Penerima Program Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Boros Rp289 Miliar

3. BPK Ajukan Rekomendasi

Badan Pemeriksa Keuangan telah mengajukan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal tersebut dilakukan agar memperjelas adanya aturan mengenai batas besaran gaji atau upah bulanan bagi pendaftar kartu prakerja.

4. Kerugian Negara Mencapai Rp 289,5 Miliar

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 289,5 miliar karena kesalahan pengalokasian dana kartu prakerja. Jumlah tersebut berpotensi bertambah jika tidak ada aturan mengenai batasan gaji bulanan bagi calon penerima kartu prakerja.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI