Awal Mula Ulah Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Terbongkar Hingga Diringkus BNN

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2022 | 06:35 WIB
Awal Mula Ulah Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Terbongkar Hingga Diringkus BNN
Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menetapkan dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39), juga RAAS (30) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, terseret penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Mansur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain dua hakim itu, RASS (30) sebagai panitera juga terlibat. Dua hakim dan seorang panitera itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan temannya sendiri di pengadilan untuk menjalani proses hukum.

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Rabu (25/5/2022).

BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus perkara yang tersangkanya hakim dan panitera hingga ke meja hijau, sebab narkoba adalah musuh negara dan bisa menghancurkan generasi bangsa.

Karena itu, kata Hendri, BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung.

Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.

Pesan Sabu Lewat Ekspedisi

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim dan panitera PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Selanjutnya, pada hari Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB, dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.

Petugas BNNP Banten menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR.

Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR dan dua buah alat hisab sabu serta dua buah pipet dan dua buah korek gas dari tas DA.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS, di mana isi kiriman paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu, " kata Hendri.

BNN Sita Barang Bukti

BNNP Banten kini mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu juga resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ABS beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) Kabupaten Lebak Novi Agustinah sangat menyayangkan oknum hakim terlibat narkoba dan secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas hingga pemberhentian.

Selain itu juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba, namun mereka terlibat dalam kasus narkotika itu.

"Kami berharap BNN dapat memproses secara hukum dua oknum hakim itu," katanya.

Selama ini, peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak korban di berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN) .

Pihaknya mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN dan dua di antaranya hakim dan panitera di PN Rangkasbitung.

"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba," kata Novi.

Pemberhentian dua hakim tersebut diharuskan karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.

Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di Pengadilan.

"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, " katanya.

Desakan Kepala PN Rangkasbitung Dicopot

Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mendesak Mahkamah Agung mencopot Kepala PN Rangkasbitung, terkait dua hakim yang terlibat narkoba.

Wakil rakyat Kabupaten Lebak tentu sangat prihatin karena lembaga pengadilan yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat juga jernih dalam memutuskan perkara hukum di persidangan.

Namun, perbuatan dua hakim di PN Rangkasbitung mencoreng lembaga peradilan karena melakukan pelanggaran dengan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya mendesak Mahkamah Agung segera mencopot jabatan Kepala PN Rangkasbitung, karena khawatir dalam memutuskan vonis perkara tidak profesional dan juga mudah terjadi dugaan "transaksional" atau suap menyuap, karena kebutuhan hidup konsumsi narkotika cukup besar.

Saat ini, kata dia, citra peradilan di Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat narkotika itu.

"Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keputusan vonis di PN Rangkasbitung yang tidak adil, termasuk dirinya pernah melaporkan kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan pelakunya ASN hanya diancam hukuman ringan tiga bulan," kata Ketua Fraksi DPRD Lebak.

Pihaknya juga mengapresiasi lembaga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dengan tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkotika, sekalipun itu hakim.

Narkotika membahayakan generasi bangsa dan bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa.

Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) segera menangani persoalan hakim yang terlibat narkoba di PN Rangkasbitung agar kepercayaan masyarakat pulih terhadap lembaga peradilan.

Dia mengutuk perbuatan hakim yang terlibat narkoba dan sangat memalukan karena semestinya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Legislator DPR: Memalukan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI