Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat sebagai bukti kembalinya 'Dwifungsi TNI.'
"Kami menilai penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Pj Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari “Dwifungsi TNI” yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari sejumlah lembaga di antaranya YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, dan KontraS mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan dan mencabut penunjukan penunjukan tersebut.
"Sebagaimana hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelanggaran hak asasi manusia," kata mereka.
Baca Juga: Brigjen Andi Jadi PJ Bupati, Panglima TNI: Masih Kita Pelajari Aturannya
Koalisi Masyarakat mengungkap sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dengan penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai pejabat (Pj)Bupati Seram Bagian Barat.
Salah satunya, Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI 1945 yang mengatur secara tegas menyebutkan, 'Tugas pokok TNI adalah menegakan Kedaulatan Negara, Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta melindungi Segenap bangsa dan Seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan Gangguan terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara Telah diatur secara rinci tentang Tugas Militer sebagai alat Pertahanan Negara yang tidak dapat dimasukan dalam ruang lingkup Penegakan Hukum (Law Enforcement) maupun Instansi Sipil Pemerintahan Daerah.'
Kemudian, AP MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara yang tertuang pada BAB IV tentang Kebijakan Reformasi Pembangunan pada sektor Hukum, disebutkan: 'Bahwa Penanggulangan Krisis di bidang Hukum Bertujuan untuk tegak dan terlaksananya Hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan dan Ketentraman Masyarakat yakni melalui Pemisahan secara Tegas Fungsi dan Wewenang Aparatur Penegak Hukum agar dapat dicapai Proporsionalitas, Profesionalitas serta Integritas yang Utuh.'