Volume Lalu Lintas Meningkat Usai Lebaran, 25 Ruas Jalan Ibu Kota Akan Diterapkan Ganjil Genap

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 20:25 WIB
Volume Lalu Lintas Meningkat Usai Lebaran, 25 Ruas Jalan Ibu Kota Akan Diterapkan Ganjil Genap
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alasan utama penerapan kembali ganjil genap dari 13 menjadi 25 ruas jalan di Ibu Kota karena faktor volume lalu lintas kendaraan meningkat signifikan. Di sejumlah ruas jalan terjadi kemacetan pasca lebaran.

"Jadi, setelah Lebaran, di sisi lalin terjadi kepadatan dan volume sangat tinggi pada beberapa ruas jalan, serta di beberapa ruas jalan yang tidak diterapkan ganjil-genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Hal itu, kata Syafrin, menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat, padahal sebelumnya pada saat diterapkan ganjil genap 25 ruas jalan pada pusat bisnis Jakarta sesuai Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019, lalu lintas kendaraan melandai.

"Memang ada pergerakan masif dari luar masuk ke dalam. Jadi, dengan diterapkan di 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu, kami harapkan akan kembali turun," ujarnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6) karena mencermati tingginya volume lalu lintas.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Syafrin.

Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. (Antara)

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 6 Juni 2022, Ini Daftarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI