Sementara itu berkaitan adanya sorotan atas penunjukan Andi sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Junimart meminta masyarakat tidak salah paham. Terutama dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi terkait penunjukan kepala daerah.
Menurut Junimart, sebagian orang masih menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk menjadi penjabat harus pensiun terlebih dahulu.
"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," ujar Junimart.