Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memandang penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat tidak perlu diperdebatkan.
Diketahui belakangan Andi menjadi bahan perbincangan usai ditunjuk sebagai penjabat. Hal itu tidak terlepas dari status Andi yang masih merupakan perwira aktif di TNI.
"Saya pikir kebijakan itu, kepala BIN juga kan memang masih dinas aktif. Jadi saya pikir itu kebijakan yang nggak perlu diperdebatkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Kendati begitu, Dasco mengatakan nantinya DPR akan membahas persoalan seputar penjabat melalui komisi terkait.
"Ya nanti kita minta komisi terkait kami terlebih dulu," ujar Dasco.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai penunjukan tersebut tidak ada masalah.
Sebelumnya penunjukan Andi itu dipersoal mengingat status dia yang masih aktif sebagai perwira TNI. Namun Junimart menegaskan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Junimart mengatakan berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Junimart, perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama diperkenankan ditunjuk sebagai Pj.
Baca Juga: Apresiasi Sikap Pimpinan yang Temui Pendemo, Formappi Minta DPR Sadar dan Minta Maaf
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).