Berkas Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Segera Diadili

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:49 WIB
Berkas Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Segera Diadili
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menetapkan eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) jadi tersangka kasus suap, gratifikasi serta TPPU pengadaan barang dan jasa pada Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di wilayah tersebut.

Selain Tagop, berkas penyidikan tersangka Johny Rynhard Kasman (JRK) orang kepercayaan Tagop juga telah rampung. Berkas perkara tersangka, kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono) dan kawan-kawan pada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

"Karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujarnya.

Baca Juga: Meringkuk di Rutan Polres Jaktim, KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Untuk penahanan tersangka, kini telah menjadi kewenangan tim Jaksa KPK. Mereka akan kembali mendekam selama 20 hari. Terhitung mulai Rabu, 25 Mei sampai 13 Juni 2022. Tersangka Tagop akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan, Johny di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Selama dilakukan penahanan, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menyelesaikan surat dakwaan yang diberi waktu selama 14 hari. Sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor oleh tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja," imbuhnya

Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.

"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI