Suara.com - Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai akan segera disidangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka dan barang bukti telah diserahkan tanggung jawabnya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Ahmad Taufan Damanik merespons langkah tersebut. Dia mengatakan selama 20 tahun terakhir pelanggaran HAM berat yang pernah diinvestigasi komisinya, baru kasus Paniai yang akhirnya akan segera disidangkan di meja hijau.
"Kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselesaikan investigasinya oleh Komnas HAM, selama lebih 20 tahun, baru kasus ini yang naik ke penyidikan dan penuntutan," kata Taufan kepada Suara.com, Rabu (25/4/2022).
Dia mengatakan, Komnas HAM menghormati langkah yang telah diambil Kejaksaan Agung. Namun demikian, Taufan memberikan catatannya, yakni jumlah tersangka yang masih berjumlah satu orang.
"Namun, tentu saja ada catatan kami mengenai tersangka yang saat ini baru satu orang," kata dia.
Kejagung harus merujuk kepada hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM, terkait jumlah tersangka yang diduga lebih satu orang.
"Kami meminta Jaksa Agung merujuk kepada laporan dan rekomendasi kami terkait tersangka sehingga keadilan bisa lebih ditegakkan," ujar Taufan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
"Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).