Ia menegaskan bahwa RUU KUHP sebetulnya sudah sampai persetujuan tingkat pertama pada periode DPR RI sebelumnya. Namun gagal disahkan lantaran marak gelombang protes.
"Artinya hanya tinggal disahkan pada paripurna. Tetapi waktu itu kan ada ramai-ramai kemudian mendapatkan protes. Kami melakukan inventarisasi maka waktu itu di hadapan presiden memang diminta untuk pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP tersebut," kata Edward.