Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP maupun KK. Kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut mengundang berbagai macam reaksi dari para warganet di sosial media.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat sederet aturan baru KTP yang menjadi polemik dan perbincangan. Diantaranya yaitu nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf, dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan, nama mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif maupun multitafsir.
Aturan baru KTP yang menjadi polemik tersebut telah ditetapkan pada 11 April 2022, dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.
Berita soal aturan baru penulisan nama dalam KTP ini juga menjadi perbincangan warganet di media sosial. Tak sedikit warganet yang mengkritik kebijakan baru tersebut. Warganet sendiri menilai bahwa aturan baru tersebut rumit dan dianggap aneh oleh para warganet.
Baca Juga: Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
Sebagian warganet menilai bahwa mengganti nama sesuai ketentuan tidak mudah, termasuk pengurusan dokumen di Dukcapil yang sering kali berkendala.
Selain itu, terdapat salah satu poin yang ada dalam peraturan tersebut yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan diskriminasi pada warga negara. Poin tersebut tertulis dalam Pasal 5 di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa warga negara boleh mencantumkan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dicantumkan di KK dan e-KTP yang penulisannya bisa disingkat. Hal tersebut dinilai bisa berpotensi menimbulkan diskriminasi karena tidak semua warga negara di Indonesia memiliki gelar pendidikan, agama dan adat.
Polemik aturan KTP baru tersebut juga dikhawatirkan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Secara lengkap, Pasal 5 yang menjadi polemik tersebut memiliki poin diantaranya:
Baca Juga: Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Lain daripada itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah juga menyoroti Pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK. Trubus menyebutkan bahwa hal tersebut sangat tidak memiliki urgensi untuk diatur negara.
Trubus juga menilai bahwa negara seharusnya tidak perlu mengintervensi lebih dalam terkait nama warganya, apalagi hingga diatur di dalam Permendagri. Ia juga menyebutkan bahwa pemberian nama di Indonesia sendiri dipengaruhi oleh banyak hal seperti budaya, filosofi keluarga, agama, hingga kearifan lokal yang tidak bisa diatur oleh negara.
Berdasarkan hal tersebut, ia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut dan membatalkan aturan-aturan tersebut.
Poin yang menjadi sorotan terkait dengan Pasal 4 Ayat (2) tersebut disebutkan bahwa pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
- Nama memiliki paling sedikit dua kata
- Nama tidak boleh disingkat
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
- Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa