Suara.com - Ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022. Hal itu dipastikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dishub Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta karena mencermati tingginya volume lalu lintas.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.
Baca Juga: Panitia Batalkan Konvoi Pembalap Formula E di Monas Karena Alasan Ini
Adapun pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.
Sedangkan, kata dia, ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi COVID-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai.
"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut ITF Sudah Melalui Perencanaan Matang
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (Antara)