Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:45 WIB
Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej bicara soal unggas masuk kebun orang lain di RUU KUHP jadi delik materiil. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah Pasal 278-279 di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi delik materiil. Ini menyusul seiring banyaknya sorotan terhadap pasal yang mengatur unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Tahun 2019, saat gencar pembahasan menuju pengesahan RUU KUHP oleh DPR, salah satu pasal yang mendapat sorotan, yakni pasal tersebut. Pasal itu dikhawatirkan terutama oleh para peternak.

Kekinian dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan tim pemerintah terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan perubahan delik pasal terkait menjadi delik materiil.

"Terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Pasal ini sebetulnya sudah ada di dalam KUHP yang lama tetapi kami kemudian memperhalus dengan mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan 279 menjadi delik materiil," tutur Edward, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan

Sementara itu dijelaskan lebih lanjut melalui materi paparan yang tertulis di slide presentasi, pasal serupa sebelumnya telah diatur dalam Pasal 549 KUHP.

Kekinian pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan pasal 279 menjadi delik materiil karena masih diperlukan guna melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas milik orang lain

Sebelumnya diberitakan, aturan perihal tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," bunyi Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK

Begini bunyi Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI