Atas hal itu, ICJR berharap RKUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat dapat mengatur atau menentukan gradasi yang tepat untuk pelecehan fisik, pencabulan dan perkosaan.
"Tapi juga dalam bentuk lainnya yang selama ini diklasifikasikan sebagai perbuatan cabul," beber dia.
Maidina juga berpendapat agar pengaturan hal tersebut dinilai sangat perlu. Pasalnya, hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.
"Bagaimana kita bisa membedakan pelecehan seksual fisik dengan pencabulan karena masing-masing dari keduanya memuat ketentuan ancaman pidana yang berbeda. Ini yang akhitnya ditakutkan menyebabkan celah transaksional untuk penggunaan pasal-pasal apakah KUHP atau UU TPKS."