Suara.com - Bripda Akhmad Nawawi, anggota Samapta Polda NTB menjadi korban penganiayaan setelah sempat mengingatkan agar pengendara sepeda motor tidak ugal-ugalan di jalan. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial SR dan RO yang telah menganiaya Bripda Akhmad telah tertangkap.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022), mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku itu dinyatakan mabuk ketika menganiaya Bripka Akhmad.
"Iya, kedua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, diketahui mereka di bawah pengaruh alkohol, mabuk," kata Heri.
Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (24/5) malam di Jalan Energi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Baca Juga: Polisi Buru Ayah yang Aniaya 2 Anak di Tanjung Duren, Pukul Kepala dan Perut Korban
"Penganiayaan anggota berawal dari aksi kedua pelaku yang dilihat ugal-ugalan mengendarai sepeda motor di jalan," katanya.
Korban, yang saat itu sedang berboncengan dengan rekannya, Bripda Lalu Ahmad Domi Riski, berinisiatif memperingatkan kedua pelaku untuk tidak ugal-ugalan.
"Merasa tidak terima, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung melakukan penganiayaan," tambahnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, hidung korban Bripda Akhmad Nawawi mengalami pendarahan dan luka memar di bagian kepala.
"Saat itu, korban Akhmad Nawawi mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok," kata Heri.
Baca Juga: Anak Usia 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri, karena Nakal dan Susah Makan?
Dari kejadian tersebut, warga datang menghampiri dan berhasil melerai. Namun, salah seorang pelaku berinisial RO kabur menggunakan kendaraan, sedangkan SR yang diduga menganiaya korban berhasil ditangkap warga dan salah seorang anggota TNI.
"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim Reskrim," katanya.
Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Mataram.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
"Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar Heri.