Keluh Kesah Ketum PAN Ke Ketua KPK, Minta Bantu Hapus Presidential Threshold 20 Persen Hingga Kampanye Dibiayai Negara

Rabu, 25 Mei 2022 | 14:37 WIB
Keluh Kesah Ketum PAN Ke Ketua KPK, Minta Bantu Hapus Presidential Threshold 20 Persen Hingga Kampanye Dibiayai Negara
Ketum PAN Zulkifli Hasan saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menyampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk membantu dalam mengupayakan terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapuskan.

Hal itu disampaikan Zulhas (sapaan Zulkifli Hasan) usai menghadiri acara pembekalan Anti-Korupsi kepada kader partai yang diselenggarakan oleh KPK di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

"Tadi saya sampaikan, pak ketua (Firli Bahuri) tolong KPK juga mendorong karena ini tanggung jawab kita bersama agar syarat-syarat itu (presidential theshold) ditiadakan, karena kita ini demokrasi," kata Zulhas usai acara pembekalan antikorupsi di KPK, Selasa (25//5/2022)

Selain itu, dalam aturan ambang batas pemilihan kepala daerah pun juga diatur 20 persen. Bila aturan tersebut tidak dirubah, kata Zulhas, tak mungkin pesta demokrasi diwarnai dengan banyaknya politik transaksional.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold, Amien Rais dan Partai Ummat Gigit Jari

"Oleh karenanya undang-undang yang mengatur Pilkada 20 persen, semua 20 persen itu menjadikan transaksional, itu nggak bagus," ucap Zulhas

Zulhas menyebut partainya juga sudah berusaha agar ambang batas ditiadakan, namun gagal. Apalagi, dia juga pernah mencoba syarat tersebut hanya empat persen tetap gagal.

"Nol dulu usulan kami, akhirnya karena kesepakatan banyak partai sulit kami naikkan dulu 4 sama dengan parlemen dulu, tapi gagal juga kan," katanya.

Ditambah soal biaya saksi dari partai politik, kata Zulhas, juga cukup memberatkan. Maka itu, dalam kajian KPK yang pernah diusulkan bahwa saksi dapat dibiayai oleh negara.

"Ini kami terima kasih sebetulnya sudah diusulkan KPK dulu, saksi dibiayai negara, sudah diusulkan," katanya.

Baca Juga: Mengetahui Apa Itu Presidential Threshold, Gugatan Gatot Nurmantyo yang Ditolak MK

Terakhir, soal kampanye yang dianggap cukup memakan biaya besar. Ia, berharap kampanye hanya satu atau dua minggu. Itu pun, diharapkan dibiayai negara.

"Kampanye itu jangan lama-lama. Ngapain kampanye itu sampai lima bulan, cukup dua minggu, tapi dibiayai oleh pemerintah," ujar Zulhas.

"Jadi, tiga usulan kajian KPK itu saya kira itu memang yang harus dilakukan oleh kita semua," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI